|
Ditulis Oleh administrator
|
|
Kamis, 27 Oktober 2011 |
|
Pengelolaan Hutan Warga Lampung Barat Persoalkan Izin HTR BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, yaitu Ngambur, Bengkunat Belimbing dan Bengkunat, mengadu ke DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2011) terkait persoalan izin pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) di wilayahnya. M. Nazrul, perwakilan warga, mengungkapkan, masyarakat meminta pemerintah mengkaji ulang soal izin pengelolaan HTR yang diajukan dua koperasi di wilayahnya yaitu Lambar Sumber Rezeki dan Sinar Selatan. Dari total sekitar 24.000 hektar luas HTR yang ada di tiga kecamatan tersebut yang juga telah dikelola warga selama ini, hampir separuhnya telah dicaplok izinnya oleh kedua koperasi itu. "Lahan kebun yang selama ini kami kelola kini sudah jadi milik koperasi. Padahal, izin koperasi ini adalah fiktif, mengatasnamakan warga tetapi kenyataannya tidak didukung oleh masyarakat sesungguhnya. Izin yang kami inginkan adalah pengelolan secara individu, bukan oleh koperasi yang bisa disalahgunakan," tuturnya. Dalam audiensi ini, masyarakat Lampung Barat ini juga didampingi sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung dan LSM Watala. Mereka ditemui sejumlah anggota Komisi II DPRD Lampung. Nurzaini, anggota DPRD Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya akan mencoba mengevaluasi soal izin-izin HTR di Lampung Barat, khususnya yang dikuasai oleh koperasi. "Proses ini masih akan berjalan. Kami akan mengkajinya," tutur dia. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 27 Oktober 2011 )
|
|
|
Ditulis Oleh administrator
|
|
Kamis, 27 Oktober 2011 |
| LINGKUNGAN HIDUP : LSM Tolak Alih Fungsi Rawa Pacing Senin, 24 October 2011 05:57 | | BANDAR LAMPUNG (Lampost): Aktivis lingkungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat menolak rencana alih fungsi Rawa Pacing, Tulangbawang, menjadi perkebunan kelapa sawit. Penolakan yang disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap bersama itu ditandatangani perwakilan dari Walhi, Watala, Mitra Bentala, Kawan Tani, Aliansi untuk Reforma Agraria (Agra), Lampung Ikhlas, AJI Bandar Lampung, Jaringan Kerakyatan Lampung, WWF, Himpunan Mahasiswa Jurusan Biologi (Himbio) Unila, dan penggiat lingkungan Anshori Djausal. Penandatangan pernyataan penolakan tersebut dilakukan dalam pertemuan di Sekretariat Walhi, akhir pekan lalu. Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengatakan alih fungsi rawa menjadi perkebunan sawit bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2001 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Alih fungsi juga menabrak Perda No. 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung 2009-2029. Gabungan aktivis dan LSM lingkungan juga meminta mengembalikan rawa sesuai dengan fungsinya, meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin alih fungsi, dan meminta aparat penagak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan dan pemberian izin perkebunan. Ansori mengusulkan agar surat pernyataan sikap langsung ditujukan ke Menteri Kehutanan. Hal ini agar dapat langsung disikapi oleh pemerintah. Perwakilan Aman Lampung Ichwanto M. Nuch mengatakan surat pernyataan juga akan langsung disampaikan kepada unit kerja yang membantu presiden atau UKP4 yang juga membawahkan Kementerian Kehutanan. UKP4 yang dipimpin Kuntoro M. diharapkan bisa mempercepatan penyelesaian masalah Rawa Pacing. UKP4 juga diharapkan bisa memberikan dorongan agar Kementerian Kehutanan bergerak cepat memperbaiki masalah rawa yang ada di Tulangbawang ini. Kondisi Rawa Pacing di Kecamatan Menggala, Tulangbawang, sudah rusak. Beberapa burung langka dan yang dilindungi sudah menghilang dari rawa ini. Bahkan, ada rencana untuk mengubah rawa menjadi perkebunan kelapa sawit. Hendrawan mengatakan kondisi Rawa Pacing sudah berubah. Satwa yang sebelumnya tinggal di rawa sudah pergi akibat kerusakan habitat dan pembakaran hutan. Selain kerusakan habitat, kata dia, Rawa Pacing yang sebagaian berstatus tanah marga sudah diperjualbelikan oknum kepada pengusaha. Menurut Hendrawan, Rawa Pacing dipenuhi rumput, semak belukar, dan kayu gelam. Lokasi ini dijadikan tempat penelitian, khsusunya spesies burung langka yang menjadi objek. Dalam catatan Wetlands Internasional tahun 1994, Rawa Pacing memiliki nilai konservasi tinggi karena keberadaannya mendukung kehidupan berbagai jenis burung air. Lahan basah ini menjadi habitat yang sesuai bagi salah satu koloni berbiak burung air yang terbesar di Indonesia. "Bahkan di Rawa Pacing menjadi tempat berkembang biak pertama untuk jenis pecuk ular asia (Anhinga melanogaster) di Sumatera. Sebanyak 88 spesies burung dari 33 famili telah teridentifikasi keberadaanya di Rawa Pacing. Dari spesies yang ada, sebanyak dua spesies termasuk langka dan 16 spesies dilindungi," kata dia. (MG2/K-1) | |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 27 Oktober 2011 )
|
|
|
Ditulis Oleh administrator
|
|
Kamis, 27 Oktober 2011 |
| HABITAT SATWA : Kerusakan Rawa Pacing Ganggu Spesies Dilindungi Jumat, 21 October 2011 13:40 | | BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kondisi Rawa Pacing di Kecamatan Menggala, Tulangbawang, rusak. Beberapa burung langka dan dilindungi menghilang dari rawa itu. Bahkan, ada rencana untuk mengubah rawa menjadi perkebunan kelapa sawit. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mencoba menggali kondisi kerusakan dan langkah penyelamatan Rawa Pacing dalam diskusi yang akan digelar, Jumat (21-10). Diskusi bertema Kondisi Rawa Pacing yang akan dikonservasi menjadi lahan perkebunan sawit seluas 600 ha ini akan digelar di Kantor Walhi. Direktur Walhi Hendrawan, Kamis (20-10), mengatakan kondisi Rawa Pacing sudah berubah. Satwa yang sebelumnya tinggal di rawa pergi akibat kerusakan habitat dan pembakaran hutan. Selain kerusakan habitat, kata dia, Rawa Pacing yang sebagaian berstatus tanah marga sudah diperjualbelikan oknum kepada pengusaha. "Yang disayangkan masyarakat sekitar yang merupakan warga pendatang belum mengetahui dengan pasti siapa yang bertanggung jawab atas eksekusi pembangunan kanal dan rencana konservasi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Hendrawan. Menurut Hendrawan, Rawa Pacing dipenuhi rumput, semak belukar, dan kayu gelam. Lokasi ini dijadikan tempat penelitian, khsusunya spesies burung langka yang menjadi objek. Dalam catatan Wetlands internasional tahun 1994, Rawa Pacing memiliki nilai konservasi tinggi karena keberadaannya mendukung kehidupan berbagai jenis burung air. Lahan basah ini menjadi habitat yang sesuai bagi salah satu koloni berbiak burng air yang terbesar di Indonesia. Bahkan, Rawa Pacing menjadi tempat berkembang biak pertama untuk jenis pecuk ular asia (Anhinga melanogaster) di Sumatera. Sebanyak 88 spesies burung dari 33 famili telah teridentifikasi keberadaanya di Rawa Pacing. "Dari spesies yang ada, sebanyak dua spesies termasuk langka dan 16 spesies dilindungi," kata dia. Selain tempat spesies langka, kata dia, warga juga menggantungkan hidupnya dengan mencari ikan dan beternak kerbau rawa di lokasi yang akan segera menjadi perkebunan sawit tersebut. Walhi mendesak agar perusakan habitat dan konservasi rawa menjadi perkebunan sawit harus segera dihentikan. Keberadaan Rawa Pacing sebagai aset ekologi dan ekonomi masyarakat harus segera diselamatakkan. Hendrawan menambahkan membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga keberadan rawa tersebut tidak cukup. Perlu juga langkah untuk menindak oknum yang berani menjual rawa. "Upaya penyelamatan rawa oleh semua stakeholder belum terlambat. Upaya penyelamatan perlu melibatkan pemuka masyarakat dan warga sekitar," ujarnya. (MG-2/K-2) | |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 27 Oktober 2011 )
|
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 1 - 4 dari 24 |
|
|