|
KOTAAGUNG (Lampost): Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan tetap mendukung upaya pelestarian kawasan hutan di Tanggamus dengan pola hutan kemasyarakatan (HKm). Hanya saja, dia meminta petani yang telah mendapat hak kelola hutan untuk konsisten melakukan aturan tata kelola dengan mengedepankan konservasi hutan.
"Kalau tidak, hak kelola hutan dapat dicabut karena pada lima tahun pertama akan dilakukan evaluasi," kata dia saat melakukan dialog pengelolaan hutan dengan kelompok tani HKm, Komisi B DPRD Tanggamus, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Watala, dan akademisi dari Unila, Rabu (5-5), di aula Islamic Centre, Kotaagung.
Bambang juga mengatakan dia telah mempertaruhkan reputasinya dengan mendorong masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mengajukan izin pengelolaan hutan melalui model HKm kepada Kementerian Kehutanan. Bahkan, pengajuan HKm hingga 14 kelompok tani dan 6 kelompok tani lainnya dalam proses perizinan. Kalau program ini sampai gagal, dia juga akan menerima dampak negatifnya.
"Harapan saya, semua kelompok tani yang telah mendapatkan hak kelola hutan dapat memanfaatkan hutan kawasan sesuai dengan pola dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kehutanan," kata dia.
Pola HKM merupakan salah satu skema yang mengambil jalan tengah antara upaya pelestarian hutan dan pemanfaatannya, dengan harapan masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Tanggamus Ibnu Nizar mengatakan pihaknya sepakat dengan program HKm yang diharapkan bisa membantu mengatasi kekritisan hutan lindung. Sebab, di areal HKm masyarakat bisa menanam pohon nonkayu, misalnya kopi atau tanaman cepat tumbuh lainnya di sela tanaman kayu.
"Tetapi, yang perlu diingat para petani di areal HKm adalah untuk tetap berbuat bijak dengan tidak melakukan aksi yang kontradiktif dari tujuan utama HKm, yaitu untuk konservasi hutan dan menyejahterakan masyarakat," kata dia. (CK-9/D-3)
sumber: Harian Lampung Post
|