|
KOTAAGUNG (Lampost): Saat Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) gencar menggelar operasi penurunan perambah, kerusakan hutan lindung di Tanggamus terus berlanjut setelah bergulirnya program hutan kemasyarakatan (HKm). Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 751/Menhut-II/2009 tanggal 4 November 2009 yang menetapkan kawasan hutan lindung seluas 12.061,30 ha sebagai areal HKm berdampak pada upaya penghancuran hutan lindung di Tanggamus. Kawasan itu meliputi Register 21 Penantianbatu, Register 27 Pematangsulah, Register 30 Gunung Tanggamus, Register 32 Bukit Rendingan, dan Register 39 Kotaagung Timur. Di lima register itu, kerusakan terus terjadi dalam skala yang lebih luas.
Bahkan, kerusakan berpotensi menurunkan fungsi ekosistem. Setiap hari puluhan bahkan ratusan warga terang-terangan masuk hutan. Mereka membabat hutan, menebangi pepohonan yang masih tersisa untuk kemudian dijadikan kebun kopi, kakao, lada, dan palawija. Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi broker bagi warga yang ingin membuka lahan di hutan lindung yang akan mendapat program HKm. Seperti di Kecamatan Wonosobo, Bandarnegeri Semoung, dan Semaka, ratusan bahkan ribuan warga antusias mendaftarkan diri menjadi anggota HKm dengan membayar iuran Rp75 ribu/orang. Sasaran mereka bukan hanya kawasan hutan lindung yang sudah mendapat izin dari Menhut, melainkan juga mengincar sejumlah hutan lindung di Kabupaten Tanggamus, seperti Register 22 Way Waya (4.777 ha), Register 25 Pematangtanggang (3.380 ha), Register 26 Serkungpeji (673,90 ha), Register 28 Bukitneba (13.419,85 ha), dan Register 31 Pematangarahan (1.505 ha). "Kami diminta sumbangan Rp350 ribu setiap orang yang berminat ikut program hutan kemasyarakatan. Katanya, kami berhak masuk hutan dan mengelola selama 35 tahun. Jadi, banyak tetangga saya yang ikut daftar program HKm," kata Suparmin (45), warga Pekon Atarlebar, Kecamatan Bandarnegeri Semoung, Selasa (15-6). Sangat Penting Kondisi tersebut membuat prihatin sejumlah aktivis lingkungan di Tanggamus. Ridwan, aktivis Hutan Lestari, Selasa (15-6), mengatakan kawasan hutan di Tanggamus merupakan hutan hujan tropis dengan luas 155.226,35 hektare. Sebagian besar hutan merupakan kawasan resapan air bagi Waduk Batutegi. "Keberadaan hutan Tanggamus ini sangat penting bagi konservasi maupun bagi kehidupan manusia. Terutama penyediaan air untuk kehidupan dan mendukung industri perikanan dan pertanian, bagi separuh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Tetapi, dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, Tanggamus akan menuju tanpa hutan," kata dia. Osmardi, aktivis LSM Bentala, mengatakan keberadaan hutan Tanggamus berguna untuk mencegah terjadinya bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan meminimalkan dampak kemarau. Sementara itu, di tingkat global, ekosistem hutan Tanggamus mempunyai peran yang sangat besar untuk mempertahankan karbon dan mengatur iklim serta perubahan cuaca di seluruh dunia. (UTI/D-3) sumber: harian Lampung Post |